Mahar: Antara Syariat dan Tradisi (Perspektif Historis, Yuridis dan Filosofis)
Abstract
Tulisan ini akan membincang terkait konsep mahar dalam berbagai perspektif seperti perspektif historis, yuridis dan filosofis. Tulisan ini juga berupaya untuk menjelaskan kembali hakikat mahar yang merupakan pemberian tulus ikhlas dari calon suami kepada calon istrinya sebagai simbol kasih sayang. Dalam ajaran Islam, tidak dijelaskan secara eksplisit terkait dengan bentuk dan kuantitas mahar, yang terpenting adalah pemberian tersebut bersumber dari niat yang tulus sebagai langkah awal untuk membina bahtera rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Realitas yang terjadi pada masyarakat kita, sering ditemui kasus batalnya pernikahan disebabkan penentuan kuantitas mahar dan biaya pernikahan yang tinggi, hal tersebut terjadi hanya karena dalih harga diri, prestise keluarga dan tradisi leluhur. Banyaknya kasus batalnya pernikahan dapat menjadi bahan perenungan dan pertimbangan bagi semua pihak agar dapat melangsungkan pernikahan yang sesuai dengan ajaran Islam dan menghindari kesan berlebih-lebihan yang justru akan mengurangi nilai-nilai kesakralan dari sebuah pernikahan suci nan mulia sesuai sunnah rasul.
Downloads
Copyright (c) 2020 Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.