A SEJARAH MAKKAH DAN MADINAH PADA AWAL ISLAM (Kajian Tentang Kondisi Geografis, Sosial Politik, dan Hukum Serta Pengaruh Tradisi Arab Pra-Islam Terhadap Perkembangan Hukum Islam)

  • muannif ridwan unisi
Keywords: Makkah Madinah, Geografis, Sosial Politik, Hukum Islam, Tradisi Arab.

Abstract

Penelitian ini membahas tentang sejarah Makkah dan Madinah pada Awal Islam, fokus kajiannya terkait kondisi geografis, sosial politik, dan hukum serta pengaruh tradisi arab pra-Islam terhadap perkembangan hukum Islam. Metode penelitian ini adalah studi kepustakaan (library research) yang kajiannya bersifat deskriptif analitis. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Makkah merupakan wilayah yang gersang, sebaliknya Madinah merupakan wilayah yang produktif. Kondisi sosial politik saat awal Islam terjadi perubahan seiring lahirnya tatanan baru sesuai syariat Islam. Kondisi hukum di Makkah bercirikan akidah untuk pondasi hukum. Sedangkan di Madinah berupa hukum yang lengkap yang diturunkan secara bertahap. Struktur hukum dipegang langung oleh Nabi Muhammad saw. Substansi hukumnya berupa al-Qur’an dan Hadits bersumber dari wahyu Allah swt. Budaya hukum menunjukkan masyarakatnya taat hukum, hal ini dipengaruhi oleh akidah yang kokoh. Adapun hukum Islam dalam sejarah perkembangannya menunjukkan bahwa semua umat (Yahudi, Kristen, Muslim, dan yang lainnya) walaupun secara universal mereka berbeda, namun terdapat keterkaitan satu dengan yang lainnya. Hal ini mengisyaratkan adanya unsur-unsur dari luar ajaran Islam yang mempengaruhi terhadap keberadaan dan perkembangan hukum Islam. Hukum Islam dalam perkembangannya ada tiga periode. Pertama, dinamakan era awal pembentukan (formative era) hukum Islam; kedua, ditandai dengan muncul dan berkembangnya empat imam madzhab fiqih (Maliki, Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali); ketiga, dikenal dengan era modern perkembangan hukum Islam dan masih terus berkembang hingga saat ini. Bukti tradisi Arab pra-Islam mempengaruhi terhadap perkembangan hukum Islam adalah adanya kebiasaan serta adat masyarakat Arab pra-Islam yang diadopsi menjadi hukum Islam, contohnya dalam konsep hukum keluarga, seperti perkawinan (poligami), perceraian (talak), waris (ashabah, kalalah).

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2021-10-12
How to Cite
ridwan, muannif. (2021). A SEJARAH MAKKAH DAN MADINAH PADA AWAL ISLAM (Kajian Tentang Kondisi Geografis, Sosial Politik, dan Hukum Serta Pengaruh Tradisi Arab Pra-Islam Terhadap Perkembangan Hukum Islam). Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran Dan Hukum Islam, 7(1), 1-20. https://doi.org/10.61817/ittihad.v7i1.36
Section
Articles