ANALISIS PENETAPAN DAN PERUBAHAN HARGA LELANG TANAH WAKAF YAYASAN ISLAM BIMA DITINJAU MEKANISME PASAR ISLAM

  • Idhar STIS Al-Ittihad Bima

Abstract

Dalam tiga tahun terakhir Yayasan Islam Bima mengalami naik turunya
harga lelang tanah wakaf yang berdampak pada perubahan harga. Akibat dengan hal
demikaian berkuranya minat masyarakat petani pengarap melakukan lelang terhadap
tanah wakaf Yayasan Islam Bima. Untuk itu perlu adanya mekanisme dan penetepan
kebijakan pasar yang adil untuk yayasan Islam bima terhadap masyarakat petani
pengarap melakukan lelang tanah wakaf Yayasan Islam Bima dengan
mempertimbangakan kemaslahat ummat. Adapun tujuan penelitian ini adalah:1)
untuk mengetahui praktek penetapkan dan perubahan harga terhadap lelang tanah
wakaf yayasan Islam Bima, 2) untuk mengetahui tinjauan mekanisme pasar terhadap
faktor penetapkan dan perubahan harga lelang tanah wakaf yayasan Islam Bima.Jenis
penelitian yang dilakukan adalah penelitian lapangan yaitu penelitian yang objeknya
mengenai gejala-gejala atau peristiwa-peristiwa yang terjadi pada kelompok masyrakat
dengan metode analisis yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif yaitu
dengan cara menuturkan, menganalisis, dan mengklarifikasi informasi-informasi
faktual berdasarkan fakta-fakta. Adapun kesimpulan dari penelitian ini; dalam praktek
penetapkan dan perubahan harga terhadap lelang tanah wakaf yayasan Islam Bima
sejatinya memiliki nilai standar dalam jual beli yakni dengan prinsip keadilan, suka
sama suka, bersikap benar, amanah dan jujur, tidak mubazir, dan kasih namun dalam
mekanisme pasar yayasan islam bima tidak melihat bahwa sesungguhnya Muzayadah
(lelang) adalah saling melebih atau saling menambahi sehingga Akibat femomena
tersebut membuat akad jual beli lelang terbagi menjadi empat dalam sudut pandang
hukum syariah antara lain sebagai berikut: pertama: akad mu’aqid,Kedua: akad batil,
Ketiga: adalah akad yang sejalan dengan syariah baik pada asalnya maupun sifatnya
dimana akad itu berfaidah atas hukum dirinya selama tidak ada pencegah, Kempat:
adalah akad yang sejalan dengan syariah hanya pada asalnya namun tidak sejalan
dengan sifatnya dengan dipengaruhi oleh pasar.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-03-19
How to Cite
Idhar. (2022). ANALISIS PENETAPAN DAN PERUBAHAN HARGA LELANG TANAH WAKAF YAYASAN ISLAM BIMA DITINJAU MEKANISME PASAR ISLAM. Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran Dan Hukum Islam, 7(1), 40-62. https://doi.org/10.61817/ittihad.v7i1.42
Section
Articles