Abstrak
Para pakar menganggap bahwa metode ijmali merupakan
metode yang pertama kali lahir dalam sejarah perkembangan
metodologi tafsir. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa pada
era Nabi Muhammad SAW.dan para sahabat, persoalan Bahasa,
terutama Bahasa Arab bukanlah menjadi penghambat dalam
memahami al-Qur`an. Tidak saja karena mayoritas sahabat
adalah orang Arab dan ahli Bahasa Arab, tetapi juga mereka
mengetahui secara baik latar belakang turunnya (asbab al-Nuzul)
ayat dan bahkan menyaksikan serta terlibat langsung dalam
situasi dan kondisi umat islam ketika ayat Al-Qur`an turun.
Metode tafsir Ijmali adalah metode tafsir yang telah
digunakan oleh Nabi Muhammad sebagai al-Mufassir al-Awwal
untuk menafsirkan al-Qur`an dengan cara singkat dan global,
metode ini digunakan agar pesan yang tersirat dalam ayat-ayat alQur`an dapat dipahami dengan mudah dan gampang oleh umat
Islam.
Kata Kunci: Metode, Tafsir, Tafsir Ijmali, Tafsir Rasulullah.
Pendahuluan
Al-Qur`an turun mengenalkan diri sebagai petunjuk bagi
manusia dalam menempuh kehidupan demi kebahagiaan duniawi
dan ukhrawi. Karenanya memahami kandungan Al-Qur`an
merupakan kewajiban sekaligus kebutuhan, sebab hanya dengan
pemahaman, al-Qur`an dapat diimplementasikan. Dalam konteks
inilah, kehadiran sebuah tafsir terasa sangat diperlukan, apalagi AlQur`an sarat dengan prinsip-prinsip pokok yang belum terjabar,
aturan-aturan yang masih bersifat umum dan sebagainya.
Kesadaran akan pentingnya tafsir dalam rangka memahami
kandungan ayat-ayat Al-Qur`an sudah muncul semenjak zaman
Nabi sampai sekarang. Kegiatan ilmiah yang telah berlangsung

1 Penulis adalah Ketua STIS Al-Ittihad Bima, Dosen tetap UIN Mataram,
mahasiswa Pascasarjana (S3) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
2
sepanjang perjalanan sejarah Islam itu, melahirkan hasil nyata
dalam bentuk karya tafsir dalam aneka macam corak dan
metodologi yang saling melengkapi satu sama lain.2
Dalam pembahasan metode penafsiran Al-Quran, kita
mengenal ada beberapa metode tafsir yang digunakan oleh para
ulama yang menghiasi berbagai macam kitab tafsir yang terkenal
dalam dunia Islam. Di antara metode tafsir tersebut ada yang
menggunakan metode Tafsir Ijmali, metode tafsir Tahlily, metode
Tafsir Muqarin dan metode tafsir Maudhu`iy, penggunaan metode
tafsir oleh para ulama tersebut tergantung dari kecenderungan dan
minat para ulama masing-masing dalam penggunaan metodenya,
yang disertai dengan kelebihan dan kekurangan yang meliputi
metode tersebut.
Tulisan ini akan memaparkan secara singkat tentang
metode tafsir ijmali, yang meliputi sejarah penafsiran Al-Qur`an,
definisi tafsir dan tafsir Ijmali, syarat-syarat mufassir, kelebihan
dan kelemahan metode tafsir ijmali, kitab-kitab tafsir yang
menggunakan metode tafsir ijmali dan contoh penafsiran metode
tafsir ijmali.
Sejarah Penafsiran Al-Qur`an
Pertumbuhan tafsir Al-Qur`an dimulai sejak dini, yaitu
sejak zaman Rasulullah SAW, sebagai orang pertama yang
menjelaskan Al-Qur`an dan menjelaskan kepada ummatnya akan
wahyu yang diturunkan oleh Allah SWT ke dalam hatinya. Pada
masa itu tidak ada seorangpun dari sahabat yang berani
menafsirkan Al-Qur`an, karena beliau masih berada ditengahtengah sahabatnya. Beliau sendirilah yang memikul beban dan
menunaikan kewajiban sebagai al-Mufassir al-Awwal. Nabi
memahami Al-Qur`an secara global dan terperinci. Dan adalah
kewajibannya menjelaskannya kepada para sahabatnya. Firman
Allah, yang artinya:
Dan kami turunkan kepadamu Az-Zikr agar kamu
menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan
kepada mereka supaya mereka memikirkan. (QS. An-Nahl: 44)
Para sahabat juga memahami Al-Qur`an karena diturunkan
dalam bahasa Arab, bahasa mereka sendiri sekalipun mereka tidak

2 Alimin Mesra dkk, Ulumul Qur`an, (Jakarta: PSW UIN Jakarta, 2005),
215-216
3
memahami detail-detailnya3
, sehingga di sini letak peran
Rasulullah untuk menafsirkan kata-kata yang asing bagi para
sahabatnya, seperti dalam Surat al-Fatihah, para sahabat tidak
mengetahui makna kata yang terkandung dalam ayat Ghair almaghdhubi `alaihim wa la al-Dhalliin, sehingga Nabi
menafsirkan kata al-Maghdhub dengan kaum Yahudi, dan kata alDhallin dengan kaum Nashrani. Demikian contoh bagaimana Nabi
menafsirkan makna kata-kata sulit yang tidak dipahami oleh para
sahabatnya dengan menggunakan metode ijmali (singkat dan
global).
Setelah beliau meninggal, para sahabat Nabi mengambil
peran sebagai penafsir Al-Qur`an, diantara para sahabat tersebut
adalah Abubakar, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, Ali bin
Abi Thalib, Abdullah bin Mas`ud, Ibnu Abbas, Ubay bin Ka`ab,
Zaid bin Tsabit, Abu Musa asy`ari, Abdullah bin Zubair.4
Di luar 10 orang sahabat tersebut di atas, terdapat sahabat
lain yang turut ambil bagian dalam menafsirkan Al-Qur`an,
diantara para sahabat tersebut adalah Abu Hurairah, Anas bin
Malik, Abdullah bin Umar, dan ummul mukminin Aisyah ra.
Penafsiran Al-Qur`an dari para sahabat nabi tersebut, diterima baik
oleh para ulama Tabi`in di berbagai daerah Islam, yang
menyebabkan munculnya kelompok-kelompok ahli tafsir di
Mekkah, Madinah dan Iraq, seperti Mujahid, Atha` bin Abi
Rayyah, Ikrimah, Said bin Zubair, Thawus, Zaid bin Aslam,
Abdurrahman bin zaid, dan Malik bin Anas.5
Generasi Tabi` Tabi`in meneruskan ilmu yang mereka
terima dari kaum Tabi`in, mereka mengumpulkan semua pendapat
dan penafsiran Al-Qur`an yang dikemukakan oleh ulama
terdahulu, kemudian mereka tuangkan dalam kitab tafsir, seperti
yang dilakukan oleh Sufyan bin Uyainah, Waki` bin al-Jarrah,
Syu`bah bin al-Hajjaj, Yazid bin Harun, `Abd bin Hamid, mereka
itu merupakan pembuka jalan bagi Ibnu Jarir Ath-Thabari6
yang

3 Manna Khalil al-Qaththan, Studi Ilmu-ilmu Al-Qur`an, (Bogor: Litera
antar Nusa, 2013), 469.
4
Subhi Ash-Shalih, Mabahits fi Ulumil Qur`an, (Beirut: Darul Ilm lil
malayin, 1985), 289
5
Subhi Ash-Shalih, Mabahits fi Ulumil Qur`an……….., 290.
6 Kitab Jaami`ul bayan fi tafsiril Qur`an karya Ibnu Jarir Ath-Thabari
dikatakan sebagai kitab tafsir bil ma`tsur terbaik, keistimewaannya antara lain:
mengetengahkan penafsiran para sahabat Nabi dan kaum Tabi`in selalu
4
metodenya diikuti oleh hampir semua ahli tafsir. Pada zaman
berikutnya para mufassir mulai mempunyai arah sendiri-sendiri
yang berbeda dalam menafsirkan Al-Qur`an.7
Seiring dengan maraknya kemajuan ilmu pada akhir dinasti
Bani Umayyah dan awal periode Bani abbasiyyah, tafsir lahir dan
berkembang menjadi ilmu yang berdiri sendiri, terpisah dari Hadis.
Sejak saat itu, kajian tafsir yang membahas seluruh ayat AlQur`an, ditulis dan disusun sesuai dengan susunan yang terdapat
dalam Mushaf. Usaha penulisan karya tafsir yang demikian selesai
di tangan sekelompok ulama antara lain: Ibnu Majah, Ibnu Jarir
ath-Thabari, al-Naisaburi, dan lain-lain.8
Tafsir generasi ini memuat riwayat-riwayat yang
disandarkan kepada Rasulullah, sahabat, tabi`in dan tabi` tabi`in
dan terkadang disertai dengan pentarjihan terhadap pendapatpendapat yang diriwayatkan dan istinbath sejumlah hukum serta
penjelasan kedudukan kata jika diperlukan, sebagaimana
dilakukan oleh Ibn Jarir ath-Thabari.
Ilmu semakin berkembang pesat, pembukuannya mencapai
kesempurnaan, cabang-cabangnya bermunculan, perbedaan
pendapat terus meningkat, masalah-masalah kalam semakin
berkobar, fanatisme mazhab menjadi serius dan ilmu filsafat
rasional bercampur dengan ilmu naqli dan setiap golongan
berupaya mendukung mazhab masing-masing, sehingga para
mufassir dalam menafsirkan Al-Qur`an berpegang pada
pemahaman pribadi dan mengarah kepada berbagai
kecenderungan. Masing-masing mufassir memenuhi tafsirnya
hanya dengan ilmu yang dikuasainya tanpa memperhatikan ilmuilmu lainnya.
Pada masa selanjutnya, penulisan tafsir mengikuti pola di
atas melalui upaya golongan muta`akhirin yang mengambil begitu
saja penafsiran golongan mutaqaddimin, tetapi dengan cara
meringkasnya di satu saat dan memberinya komentar di saat yang
lain. Keadaan demikian berlanjut sampai lahirnya pola baru dalam

disertai isnad (sumber-sumber riwayatnya) dan diperbandingkan untuk
memperoleh penafsiran yang paling kuat dan tepat, selain itu juga terdapat
kesimpulan-kesimpulan hokum dan diterangkan juga bentuk-bentuk I`rab
(kedudukan kata-kata di dalam rangkaian kalimat yang menambah kejelasan
makna.
7
Subhi Ash-Shalih, Mabahits fi Ulumil Qur`an……….., 290
8 Alimin Mesra, Ulumul Qur`an, ………………., 220
5
tafsir mu`asir (modern), di mana sebagian mufassir
memperhatikan kebutuhan kontemporer di samping upaya
penyingkapan asas-asas kehidupan social, prinsip-prinsip tasyri`
dan teori-teori ilmu pengetahuan dari kandungan teks sebagaimana
terlihat dalam tafsir al-Jawahir, al-Manar dan al-Zilal.9
Sifat Al-Qur`an yang bersifat historis menyebabkan
munculnya gagasan dan teori hermeneutic (metode penafsiran).
Teori ini menjadi kerja-usaha yang sangat mendesak untuk
dikembangkan dalam memahami makna dan etika legalnya dapat
ditempatkan dalam keseluruhan (totalitas) yang padu. Bila
manusia mau berpikir secara optimal dan memanfaatkan akal
rasionalnya, ia akan menyadari bahwa sesungguhnya berkah AlQur`an yang teramat besar adalah pemikiran dan pemahaman
maksud-maksud serta makna yang terkandung di dalamnya untuk
kemudian mewujudkan gagasannya dalam perbuatan yang bersifat
keagamaan dan keduniaan.10
Metode Tafsir Ijmali
Tafsir secara bahasa mengikuti wazan taf`il, berasal dari
akar kata al-fasr (f,s,r) yang berarti menjelaskan, menyingkap dan
menampakkan atau menerangkan makna yang abstrak. Kata
kerjanya mengikuti wazan daraba yadribu dan nasara yansuru.
Dikatakan fasara (asy-syai`a) yafsiru dan yafsuru, fasran dan
fassarahu artinya abaanahu (menjelaskannya).
Kata at-Tafsir dan al-fasr mempunyai arti menjelaskan dan
menyingkap yang tertutup. Dalam Lisanul Arab dinyatakan kata
al-fasr berarti menyingkap sesuatu yang tertutup, sedang kata attafsir berarti menyingkapkan maksud sesuatu lafaz yang musykil,
pelik.
Tafsir secara Bahasa berarti menerangkan dan
menjelaskan.11 Al-Qaththan menjelaskan bahwa arti tafsir secara
Bahasa adalah menyingkap.12

9 Manna Khalil al-Qaththan, Studi Ilmu-ilmu Al-Qur`an, (Bogor: Litera
antar Nusa, 2013), 477-478.
10 Ahmad Izzan, Ulumul Qur`an, (Bandung: Tafakur, 2013), 241-242
11 Adib bisri dan Munawir AF, Al Bisri kamus Arab Indonesia, (Surabaya:
Pustaka Progresif, 1999), 568.
12 Manna Khalil Al-Qaththan, Studi ilmu-Ilmu Al-Quran, Terj, ( Jakarta:
Pustaka Al-Kautsar, 2008), 457.
6
Tafsir menurut istilah, sebagaimana didefinisikan Abu
Hayyan ialah Ilmu yang membahas tentang cara pengucapan lafazlafaz Al-Qur`an, tentang petunjuk-petunjuknya, hukum-hukumnya
baik ketika berdiri sendiri maupun ketika tersusun dan maknamakna yang dimungkinkan baginya ketika tersusun serta hal-hal
lain yang melengkapinya.13
Pengertian tafsir mengandung arti, pengetahuan atau ilmu
yang berkenaan dengan kandungan Al-Qur`an dan ilmu-ilmu yang
dipergunakan untuk memperolehnya, atau sebagai cara kerja
ilmiah untuk mengeluarkan pengertian-pengertian, hukum-hukum
dan hikmah-hikmah yang terkandung dalam Al-Qur`an.
Tafsir menurut Ali Shabuni adalah ilmu yang digunakan
untuk memahami kitab Allah yang diturunkan kepada Nabi
Muhammad SAW untuk mengetahui penjelasan makna-maknanya
serta hukum-hukum dan hikmah-hikmah yang terkandung di
dalamnya.14
Tafsir Al-Qur`an adalah penjelasan tentang maksud firman
Allah sesuai kemampuan manusia. Kemampuan itu bertingkattingkat, sehingga apa yang dicerna atau diperoleh seorang mufassir
dari Al-Qur`an bertingkat-tingkat pula.15 Menafsirkan Al-Qur`an
merupakan usaha sungguh-sungguh yang dikerahkan oleh seorang
mufassir untuk memahami dan mendalami kandungan-kandungan
dan berbagai aspek yang terdapat dalam ayat-ayat Al-Qur`an.16
Mufassir dituntut untuk menjelaskan nilai-nilai yang
terkandung dalam Al-Qur`an sejalan dengan perkembangan
masyarakatnya, sehingga Al-Qur`an dapat benar-benar berfungsi
sebagai petunjuk, pemisah antara yang haq dan yang batil, serta
jalan keluar bagi problema kehidupan yang dihadapi. Di samping
itu, mufassir dituntut pula untuk menghapus kesalahpahaman
terhadap Al-Qur`an atau kandungan ayat-ayatnya, sehingga pesan-

13 Manna Khalil al-Qaththan, Studi Ilmu-ilmu Al-Qur`an, (Bogor: Litera
antar Nusa, 2013), 455-456 lihat juga Muhammad Husain Az-Zahabi, at-Tafsir
wa al-Mufassirun, 12
14 Muhammad Ali Ash-Shabuni, At-Tibyan fi Ulumil Qur`an, (Jakarta: Dar
Al-Kutub Al-Islamiyah, 2003), 65.
15 M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah, (Jakarta: Lentera Hati, 2001), vii
16 Ahmad Thib Raya, Rasionalitas Bahasa al-Qur`an, (Jakarta: Fikra
Publishing, 2006), 3-4.
7
pesan Al-Qur`an dapat diterapkan sepenuh hati dalam kehidupan
pribadi dan masyarakat.17
Tafsir ijmali yaitu menafsirkan Al-Qur`an secara singkat
dan global. Dengan metode ini, mufassir berupaya menjelaskan
makna-makna Al-Qur`an dengan uraian singkat dan bahasa yang
mudah sehingga dapat dipahami oleh semua orang, mulai dari
orang yang berpengetahuan luas sampai orang yang
berpengetahuan sekadarnya. Hal ini dilakukan terhadap ayat per
ayat dan surat per surat sesuai dengan urutannya dalam mushaf
sehingga tampak keterkaitan antara makna satu ayat dan ayat yang
lain, antara satu surat dengan surat yang lain.
Dengan metode ini, mufassir berupaya pula menafsirkan
kosa kata Al-Qur`an dengan kosa kata yang ada dalam Al-Qur`an
sendiri, sehingga para pembaca yang melihat uraian tafsirnya tidak
jauh dari konteks Al-Qur`an, tidak keluar dari muatan makna yang
dikandung oleh kosakata serupa dalam Al-Qur`an, dan adanya
keserasian antara bagian Al-Qur`an yang satu dan bagian yang lain.
Metode ini lebih jelas dan lebih mudah dipahami para pembaca.
Ketika menggunakan metode ini, para mufassir
menjelaskan Al-Qur`an dengan bantuan Asbab Al-Nuzul,
peristiwa sejarah, Hadis Nabi, atau pendapat ulama.
18
Para pakar menganggap bahwa metode ijmali merupakan
metode yang pertama kali lahir dalam sejarah perkembangan
metodologi tafsir. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa pada
era Nabi SAW.dan para sahabat, persoalan Bahasa, teruatama
Bahasa Arab bukanlah menjadi penghambat dalam memahami alQur`an. Tidak saja karena mayoritas sahabat adalah orang Arab
dan ahli Bahasa Arab, tetapi juga mereka mengetahui secara baik
latar belakang turunnya (asbab al-Nuzul) ayat dan bahkan
menyaksikan serta terlibat langsung dalam situasi dan kondisi
umat islam ketika ayat Al-Qur`an turun.
Realitas sejarah yang demikian sangat kondusif dalam
menyuburkan persemaian metode Ijmali, karena sahabat tidak
memerlukan penjelasan yang rinci dari Nabi, tetapi cukup dengan
isyarat dan uraian sederhana, sebagaimana yang dilakukan beliau
ketika menafsirkan kata Zulm dengan Syirk. Boleh dikatakan

17 M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah…….., viii.
18 Abdul Hayy Al-Farmawi, Metode Tafsir Maudhu`I (ter), (Bandung:
Pustaka setia, 2002), 38.
8
bahwa pada awal-awal islam metode ijmali menjadi satu-satunya
opsi dalam memahami dan menafsirkan Al-Qur`an. Prosedur
metode Ijmali yang praktis dan mudah dipahami rupanya turut
memotivasi ulama tafsir belakangan untuk menulis karya tafsir
dengan menerapkan metode ini. Di antara mereka adalah Jalal alDin al-Mahalli (w.864H) dan Jalal al-Din al-Suyuthi (w.911 H)
yang mempublikasikan kitab tafsir yang sangat popular dengan
judul tafsir al-Jalalain. Lebih jauh, akar dari metode penafsiran ini
barangkali merujuk pada karya tafsir yang diatributkan kepada
sahabat `Abd Allah bin Abbas, Tanwir al-Miqbas fi Tafsir ibn
Abbas, yang ditulis oleh al-Fairuzzabady (w.1414 M). 19
Langkah-langkah yang ditempuh para mufassir dalam
penafsiran metode Ijmali:
1. Membahas ayat demi ayat sesuai dengan urutan yang tertuang
dalam mushaf.
2. Mengemukakan arti global yang dimaksud oleh ayat tersebut
3. Makna yang diutarakan biasanya diletakkan di dalam
rangkaian ayat (ayat diletakkan di antara dua tanda kurung,
sementara tafsirnya diletakkan di luar tanda kurung tersebut)
atau menurut pola yang diakui oleh jumhur Ulama dan mudah
dipahami semua orang.
4. Bahasa yang digunakan, diupayakan lafaznya mirip bahkan
sama dengan lafaz yang digunakan Al-Qur`an (dalam bentuk
sinonim).20
Syarat-Syarat Mufassir
Untuk menafsirkan Al-Qur`an, seorang mufassir
setidaknya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut,
diantaranya:
1. Akidah yang benar, sebab aqidah sangat berpengaruh terhadap
jiwa pemiliknya dan seringkali mendorongnya untuk mengubah
Nash dan berkhianat dalam penyampaian berita.
2. Bersih dari hawa nafsu, sebab hawa nafsu akan mendorong
pemiliknya untuk membela kepentingan mazhabnya.

19 Ahmad Syukri Saleh, Metodologi Tafsir Al-Qur`an Kontemporer dalam
pandangan Fazlur Rahman, (Jakarta: Sulthan Thaha Press, 2007), 47-48.
20 Ahmad Syukri Saleh, Metodologi Tafsir Al-Qur`an Kontemporer dalam
pandangan Fazlur Rahman, (Jakarta: Sulthan Thaha Press, 2007), 48
9
3. Menafsirkan lebih dahulu Al-Qur`an dengan Al-Quran, karena
sesuatu yang global pada satu tempat telah diperinci di tempat
lain dan sesuatu yang dikemukakan secara ringkas di suatu
tempat telah diuraikan di tempat lain.
4. Mencari penafsiran dari Sunnah, karena sunnah berfungsi
sebagai pensyarah al-Qur`an.
5. Mencari penafsiran para sahabat
6. Mencari penafsiran para tabi`in (generasi setelah sahabat)
7. Pengetahuan bahasa Arab dengan segala cabangnya.
8. Pengetahuan tentang pokok-pokok ilmu yang berkaitan dengan
al-Qur`an seperti ilmu qira`ah
9. Pemahaman yang cermat sehingga mufassir dapat
mengukuhkan sesuatu makna atas yang lain atau menyimpulkan
makna yang sejalan dengan nash-nash syari`at.21
Kelebihan dan Kelemahan Metode Tafsir Ijmali
Tafsir sebagai produk pemahaman manusia terhadap teks
ayat-ayat Al-Qur`an, tentu tidak lepas dari kelebihan dan
kelemahannya, demikian juga dengan metode tafsir Ijmali, pasti
memiliki kelebihan dan kelemahan yang kalau kita analisa akan
saling melengkapi antara yang satu dengan yang lainnya. Berikut
kelebihan dan kelemahan metode tafsir Ijmali:
1. Kelebihan
a. Memiliki karakter yang simplistis dan mudah dimengerti
b. Tidak mengandung elemen penafsiran israiliyat
c. Lebih mendekati bahasa Al-Qur`an
2. Kelemahan
a. Menjadikan petunjuk Al-Quran bersifat parsial
b. Tidak membuka ruang untuk mengemukakan analisis yang
memadai.22

21 Manna Khalil al-Qaththan, Studi Ilmu-ilmu Al-Qur`an, (Bogor: Litera
antar Nusa, 2013), 462-465. Lihat juga Dr. Thameem ushama, Metodologi Tafsir
Al-Qur`an, 31-33.
22 Ahmad Syukri Saleh, Metodologi Tafsir Al-Qur`an Kontemporer dalam
pandangan Fazlur Rahman, (Jakarta: Sulthan Thaha Press, 2007), 49
10
Kitab Tafsir yang menggunakan Metode Tafsir Ijmali
Di antara kitab Tafsir yang menggunakan metode ini
adalah sebagai berikut:
1. Tafsir Al-jalalain, karya Jalal al-Din al-Suyuthi dan Jalal alDin al-Mahally.
2. Tafsir Al-Qur`an al-Azhim karya Muhammad Farid Wajdi.
3. Shafwah al-bayan li Ma`any Al-Qur`an karya Syaikh
Hasanain Muhammad Makhluf
4. Tanwir al-Miqbas min tafsir Ibnu Abbas karya Ibnu Abbas
yang dihimpun al-Fairuz abady
5. Tafsir al-Wasith, produk lembaga Pengkajian Universitas alAzhar Mesir, karya suatu komite Ulama
6. Al-Tafsir al-Muyassar karya Syaikh Abd al-jalil Isa
7. Al-Tafsir al-Mukhtashar, produk Majelis Tinggi Urusan Umat
Islam, karya suatu komite ulama.23
Contoh Metode Tafsir Ijmali
Contoh penafsiran Ijmali dapat kita lihat pada tafsir al
Jalalain, yang hanya membutuhkan beberapa baris saja saat
menafsirkan lima ayat pertama di dalam surat al Baqarah. Al
Jalalain saat menafsirkan Firman Allah QS al-Baqarah 1
memaparkan “الم “misalnya dia berkata Allah Yang Maha Tahu
maksudnya.
Demikian pula halnya saat menafsirkan Firman Allah
“الكتاب “hanya menyatakan yang dibaca oleh Muhammad SAW. “ ال
فيه ريب) “la syakka) berfungsi sebagai predikat dan subjeknya
adalah “هدى“. ”ذالك “berfurngsi sebagai predikat kedua bagi “ذالك “
yang mengandung arti memberi petunjuk bagi orang yang
bertaqwa.
Dapat kita lihat dalam kitab Tafsir Al-Qur`an, Tanwir alMiqbas min Tafsir Ibnu Abbas yang dihimpun al-Fairuzabady:

23 Ahmad Syukri Saleh, Metodologi Tafsir Al-Qur`an Kontemporer dalam
pandangan Fazlur Rahman, (Jakarta: Sulthan Thaha Press, 2007), 48
11
12
13
Kesimpulan
Metode Tafsir Ijmali merupakan salah satu metode untuk
menafsirkan ayat-ayat Al-Qur`an agar dapat dipahami maknanya
oleh umat Islam, agar jangan sampai Al-Qur`an yang merupakan
firman Allah tidak dapat diaktualisasikan oleh umat yang
meyakininya sebagai petunjuk dan pedoman dalam hidup dan
kehidupannya.
Metode tafsir Ijmali adalah metode tafsir yang telah
digunakan oleh Nabi Muhammad sebagai al-Mufassir al-Awwal
untuk menafsirkan al-Qur`an dengan cara singkat dan global,
metode ini digunakan agar pesan yang tersirat dalam ayat-ayat alQur`an dapat dipahami dengan mudah dan gampang oleh umat
Islam.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Farmawi, Abdul Hayy, Metode Tafsir Maudhu`I (ter),
Bandung: Pustaka setia, 2002.
al-Qaththan, Manna Khalil, Studi Ilmu-ilmu Al-Qur`an, Bogor:
Litera antar Nusa, 2013.
Ash-Shalih, Subhi, Mabahits fi Ulumil Qur`an, Beirut: Darul Ilm
lil malayin, 1985.
Ash-Shabuni, Muhammad Ali, At-Tibyan fi Ulumil Qur`an,
Jakarta: Dar Al-Kutub Al-Islamiyah, 2003
Izzan, Ahmad, Ulumul Qur`an, Bandung: Tafakur, 2013.
Mesra, Alimin, dkk, Ulumul Qur`an, Jakarta: PSW UIN Jakarta,
2005.
Saleh, Ahmad Syukri, Metodologi Tafsir Al-Qur`an Kontemporer
dalam pandangan Fazlur Rahman, (Jakarta: Sulthan Thaha
Press, 2007), 4
Shihab, M. Quraish, Tafsir Al-Mishbah, Jakarta: Lentera Hati,
2001.
Thib Raya, Ahmad, Rasionalitas Bahasa al-Qur`an, Jakarta: Fikra
Publishing, 2006.
Ushama, Thameem, Methodologies of the Quranic Exegesis (terj),
(Jakarta: Riora Cipta, 2000.