Hukum Islam tidak dapat dipisahkan dari realitas masyarakat. Untuk dapat menjabarkan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam hukum Islam diperlukan lembaga peradilan yang dalam Islam disebut al-Qadha‟. Al-Qadha‟ diperlukan untuk mengatur masalah-masalah yang tumbuh dalam masyarakat sehubungan dengan tingkah laku manusia yang senang kepada kebendaan dan bersifat mementingkan diri sendiri. Lembaga peradilan ini merupakan wujud dari suatu realisasi sosial.

Dalam hubungan ini terlihat bahwa hukum Islam bukanlah sekedar ketentuan yang dipaksakan dari luar masyarakat, karena lembaga peradilan yang menguji berlaku atau tidaknya ketentuan hukum tersebut, ditentukan oleh bentuk kekuasaan yang ada dalam masyarakat. Tulisan ini mengemukakan kajian epistemologis hukum Islam yang diawali dengan menguraikan tentang definisi hukum Islam dari berbagai pandangan tokoh Islam, kemudian diuraikan juga sumber hukum Islam, dan diakhiri dengan sejarah dan sistem peradilan dalam Islam.