Penulis : Muhammad Mutawali & Rahmah Murtadha
Penerbit: Kaifa Publishing Bandung
ISBN: 978-602-6611-93-2
Jumlah halaman: x + 88, 13×19 cm
Tahun 2018
Diperkenalkannya mahar dalam Islam adalah suatu rencana yang sangat bijaksana yang digunakan dalam konteks penciptaan alam untuk menjaga keseimbangan dalam hubungan suami-istri dan untuk memelihara persatuan di antara mereka. Mahar merupakan suatu pengikat hubungan anatara suami-istri agar supaya suami tidak bisa begitu saja melepaskan ikatananya dengan istri tanpa ada suatu sebab yang signifikan yang menjadikan suami istri itu berpisah.
Dengan diberikannya mahar terhadap istri menjadi suatu tanda bahwa seorang suami telah menyatakan bahwa dia mampu untuk menghidupi dan mampu untuk menjalankan suatu bahtera kehidupan yang begitu berat dan banyak cobaan yang akan dia hadapi, dan seorang istri dengan menerima pemberian mahar dari suaminya menjadi suatu pertanda bahwa istri telah rela kehidupannya diatur dan dipimpin oleh suaminya, dan dia harus taat dan patuh terhadap apa yang telah diperintahkan oleh suami kecuali bertentangan dengan perintah Ilahi.
Dengan mahar itu, suami-istri telah mengikatkan dirinya kepada perintah Allah agar mereka hidup berkeluarga yang tidak bisa lepas dari norma-norma yang ditentukan oleh Islam. Dari suatu keluarga yang hidup di jalan Allah dan taat kepada perintahnya, akan melahirkan anak-anak atau generasi yang baik, taat dan patuh pada perintah Allah, yang menjadi penerus (Khalifah) di muka bumi yang akan meneruskan perjuangan dan cita-cita bangsa dan agama. Jika kita berfikir, bagaimana jika mahar itu tidak diwajibkan oleh agama untuk diberikan kepada istri atau dengan kata lain suami tidak memberikan mahar itu kepada istri. Jika mahar tidak menjadi suatu kewajiban suami terhadap istri dan mahar itu tidak diberikan baik pada waktu aqad nikah atau setelahnya, maka itu merupakan suatu penghinaan dan pelecehan terhadap kehormatan kaum wanita, wanita tidak dihargai sama sekali, dengan tidak diberikan mahar oleh suami kepada istri akan menjadikan suami tersebut dengan sekehendak hatinya untuk berbuat sesuatu, seperti menelantarkannya atau menceraikannya, karena dia telah mendapatkannya dengan mudah dan akan melepaskannya dengan mudah pula, dan suami akan begitu saja untuk menceraikan istrinya dan akan mencari lagi yang lain sebagai pengganti dari istrinya, karena wanita itu bisa diperoleh dengan begitu mudah tanpa ada suatu penghargaan yang harus diberikan.
Oleh karena itu, Islam telah mewajibkan kepada suami untuk memberikan mahar kepada istri sebagai simbol cinta dan kasih sayang dan sebagai suatu penghormatan yang tulus dari seorang suami, dengan pemberian yang tulus akan melahirkan sesuatu yang tulus pula dalam menempuh kehidupan yang diidam-idamkannya. Mahar adalah suatu pemberian yang tulus ikhlas yang diberikan suami kepada istri yang besar-kecilnya ditentukan oleh mereka sendiri. Dalam hal ini besar-kecilnya mahar telah menjadi pertentangan pendapat para Ulama mazhab. Tapi yang pasti, mahar itu wajib diberikan dan batas minimal dan maksimalnya ditentukan oleh kesepakatan kedua belah pihak yang bersangkutan.