Di era globalisasi ini, hukum Islam sering dipersepsikan dua hal yang sangat berbeda dan bahkan dikatakan saling bertentangan. Dalam satu sudut pandang, hukum Islam merupakan sesuatu yang tidak akan mungkin mengalami perubahan, karena berdasarkan wahyu Allah yang bersifat qadim, setiap yang qadim, bersifat statis tidak berubah. Untuk itu diperlukan usaha pengembangan hukum Islam sehingga mampu menjawab perkembangan zaman. Salah satu tokoh yang mengembangkan pemikiran tentang hukum Islam adalah Hasybi ash-Shiddiqy merupakan salah seorang ulama yang selalu menyelaraskan hukum-hukum fiqh dengan tuntutan perkembangan zaman, khususnya di Indonesia.

Dalam pada itu, ia juga berusaha merumuskan pemahaman (fiqh) baru terhadap hukum-hukum fiqh yang diwariskan oleh mujtahid di masa lalu. Tampaknya Hasybi melakukan hal seperti itu terutama karena perubahan zaman, dan menurut Hasybi, hukum-hukum fiqh warisan masa lalu itu banyak yang tidak sesuai dengan budaya masyarakat Indonesia. Hasybi dalam pembaharuan pemikiran hukum Islam mempunyai obsesi untuk mengantisipasi problema kemasyarakatan akibat perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan IPTEK menurut disiplin ilmu fiqh, terutama di Indonesia. Kesimpulan fiqh Hasybi yang ditarik berdasarkan metode istimbath yang mapan, dengan latar belakang sosial kemasyarakatan masa kini telah memberikan solusi beberapa problema fiqh. Solusi tersebut dapat berbentuk pendapatnya sendiri, dan juga pendapat mazhab yang ada.