SEJARAH PAKISTAN
Pakistan merdeka dari penjajahan Inggris pada tahun 1947, tetapi hukum dan hukum adat merupakan bagian dari sejarah dan peradaban budaya Asia selatan. Sejarah ini dimulai sekitar 40.000 tahun yang lalu, ketika manusia bermigrasi dari Afrika Timur ke India Utara. Transisi dari pemburu kepada masyarakat menetap yang mengandalkan pertanian, menanam gandum dan menggembala kambing dan domba di perbukitan Baluchistan, sekarang bagian dari Pakistan.
Beberapa simbol terkait dengan Hindu dapat ditelusuri kembali di komunitas-komunitas awal. Patung-patung tanah liat dewi ibu dan sapi jantan berpunuk juga sebagai simbol phallic terbuat dari batu adalah pengingat dari akar kuno agama Hindu. Dekat dengan bukit-bukit ini, sepanjang lembah subur Sungai Indus, muncul peradaban kuno Harappa dan Mohenjodaru, yang berlangsung dari sekitar 2500-1600 SM. Seluas
sekitar lima juta mil persegi, dengan pusat perkotaan yang dihuni hingga 35.000 penduduk, peradaban lembah Indus didasarkan pada irigasi pertanian dan ekonomi komersial, yang terjalin dengan daerah perdagangan membentang sejauh Sumeria.
Buddhisme dan Jainisme muncul sebagai reformasi agama Hindu di abad kelima SM. Pedagang Muslim melakukan kontak dengan masyarakat di sepanjang Barat pantai India Malabar pada awal abad ketujuh. Kehadiran wilayah pertama umat Islam didirikan melalui penaklukan Sindh oleh Muhammad bin Qasim, yang mengakui Provinsi Sindh kini Pakistan untuk Kekhalifahan Umayyah.
Pada pemerintahan Mahmud dari Ghazni, saat ini Afghanistan, menaklukkan Punjab dan menjadikannya bagian dari Kekaisaran Ghaznavid. Setelah sukses invasi dari Utara, dipimpin oleh Muhammad dari Ghor, menyebabkan pembentukan Kesultanan Delhi pada abad kedua belas. Munculnya dinasti Islam di bagian utara India memuncak di pembentukan kekaisaran Mughal pada abad keenam belas.
Pakistan merdeka dari penjajahan Inggris pada tahun 1947, hampir sama dengan kemerdekaan India, yang semula terdiri dari dua bagian yaitu Pakistan Barat dan Pakistan Timur. Pakistan berbatasan dengan India pada sebelah timur, Iran pada sebelah barat dan afganistan pada sebelah utara.
Setelah Pakistan merdeka, landasan hukum utama Pakistan dalam hukum keluarga adalah Muslim Family Law Ordinance (MFLO). Pakistan pada awalnya adalah bagian dari India dan berdirinya Negara Pakistan adalah merupakan jawaban atas tuntutan orang Islam yang berada di India yang ketika itu berada di bawah jajahan Inggris. Karena semua hukum yang berlaku di India pada zaman penajajahan Inggris berlaku juga di Pakistan dan tetap berlaku pada zaman kemerdekaan sampai ada hukum baru yang memperbaharui atau menggantikannya.
Sejak masih berada di bawah jajahan Inggris, orang Islam di India telah memiliki sebuah UU tentang hukum keluarga yaitu UU penerapan hukum status pribadi Muslim (Muslim personal law application Act) pada tahun 1937. Kemudian UU kedua yang mengatur hukum keluarga bagi orang islam di India adalah UU perceraian orang-orang Islam (dissolution of muslim marriages act) pada tahun 1939 yang juga memberikan kedudukan hukum lebih baik kepada perempuan dengan memberikan kesempatan kepada mereka untuk mengajukan guguatan perceraian ke pengadilan dengan alasan-alasan yang dibenarkan. Kiranya perlu dicatat bahwa dalam mazhab Hanafiyah yang dianut oleh kebanyakan orang Islam India, inisiatif perceraian tidak boleh diambil oleh pihak istri. Perlu dicatat bahwa untuk menyiasati pendapat mazhab Hanafi yang demikian itu, maka dahulu sering terjadi seorang muslimah menyatakan keluar dari agama Islam dengan maksud hanya untuk memperoleh fasakh (bubarnya perkawinan otomatis) karena terjadinya perbedaan agama, meskipun setelah itu ia menyatakan kembali memeluk agama Islam. Itulah sebabnya, dalam UU tahun 1939 terdapat pasal 4 yang berusaha menutupnya dengan mengatur bahwa pernyataan keluar dari Islam oleh seorang perempuan muslimah bersuami untuk menganut agama lain tidak dengan sendirinya berakibat putusnya perkawinan (fasakh).
Politisi Hindu pada waktu itu menyetujui juga pasal itu sepanjang menyangkut perempuan yang beragama islam sebelum kawin, tetapi kalau perempuan itu Hindu dan kemudian masuk Islam untuk kawin secara islami, lalu setelah kawin ia keluar dari Islam dan kembali menjadi penganut agama hindu, maka pernyataan pindah agamanya itu menyebabkan putusnya perkawinan secara fasakh. Hal ini menarik Karena terjadi Tarik-menarik kepentingan antara kelompok Islam dan kelompok hindu di India.
Selain UU tahun 1937 dan 1939, terdapat satu UU yang terkait dengan hukum keluarga Islam di Pakistan yaitu UU tentang Child Marriage Restraint Act ( UU larangan perkawinan anak di bawah umur) pada tahun 1929. Waktu itu terdapat tradisi kuat baik di kalangan Islam maupun Hindu untuk mengawinkan anak-anak mereka yang masih di bawah umur. Praktik ini kemudian dilarang karna akan berdampak pada diaturnya batas minimum umur kawin, termasuk dalam MFLO tahun 1961.
Ketika MFLO di berlakukan pada tahun 1961 berarti negara Pakistan telah berumur 14 tahun, selama periode itu, Pakistan sibuk mempersiapkan naskah UUD-nya. Pada tahun 1956 barulah Pakistan memiliki UUD pertama, setelah tiga buah rancangan UUD sebelumnya ditolak. UUD tersebut memiliki spirit bahwa semua hukum warisan penjajahan Inggris yang masih berlaku akan diganti dengan hukum baru yang berdasarkan hukum Islam. UUD1956 hanya dipersiapkan dalam waktu dua tahun. Penyiapan UUD Pakistan tersebut memakan waktu yang cukup lama, Karena adanya perdebatan di kalangan elit Pakistan terkait dengan masalah status negara di Pakistan, secular atau Islam. Sebagian kelompok non muslim beralasan bahwa Mohammad Ali Jinnah selaku pendiri Pakistan yang meninggal dunia pada tanggal 11 September 1948, berpendapat yang pertama. Dalam UUD 1956, Pakistan adalah negara Islam yang berbentuk Republik dan Presidennya harus orang yang beragama Islam. UUD 1956 ternyata tidak berlaku lama, Karena pada 7 Oktober 1956 dinyatakan tidak berlaku lagi, setelah terjadi kudeta di bawah pimpinan Jenderal Ayub Khan yang sekaligus menjadi penguasa darurat militer sampai diberlakukannya UUD kedua yang diberlakukan pada 1 Maret 1962. Dengan demikian ketika MFLO diberlakukan pada 1961, sesungguhnya Pakistan sedang berada pada masa transisi antara UUD pertama dan kedua.
KONSTITUSI 1962
Setelah empat tahun diberlakukannya darurat militer, konstitusi baru berlaku pada 1 Maret 1962. Ketentuan Islam dalam Konstitusi 1962 sebagian besar mengikuti pola 1956, tapi ada perbedaan yang mendasar banyak sumber Islam telah dihilangkan. Perubahan yang mendasar adalah terkait dengan nama resmi negara: Pakistan menjadi Republik Pakistan.
Dari kalangan Islamis yang diwakili oleh Jamaat-i-Islami dan Jamiat Ulema-i-Islam, memaksa agar Pemerintah Ayub Khan untuk menyelesaikan Konstitusi (Amandemen Pertama) pada tahun 1963 agar mengembalikan kalimat asli dari Tujuan Resolusi dan merubah nama negara menjadi Republik Islam Pakistan.
Pada tahun 1962 sampai tahun 1971 ditandai dengan perang dengan India pada tahun 1965 atas sengketa wilayah Kashmir dan pemisahan diri dari Pakistan Timur. Sebagai antisipasi dalam ketentuan Konstitusi 1962, tidak ada upaya serius untuk melaksanakan konstitusi yang mensyaratkan untuk membuat semua hukum sesuai dengan Islam. Sebaliknya, Konstitusi 1962 dilindungi dengan judicial review yang paling signifikan terhadap reformasi hukum keluarga Islam yang pernah berlaku di sub-benua India, yaitu Muslim Family law Ordinance pada 1961.
MFLO memiliki rekomendasi resmi dari Komisi Pernikahan dan Reformasi, yang dibentuk pada tahun 1955, yang berisi proposal untuk mereformasi hukum keluarga Muslim. MFLO merancang ulang hukum yang mengatur perceraian, pernikahan dan kewarisan.
Menurut pasal 7 pada MFLO menyatakan bahwa perceraian hanya berlaku jika suami memberitahu istri dan sebuah badan pemerintah daerah yang mengatur masalah perceraian dan jika pada waktu berakhirnya 90 hari setelah diterimanya perceraian pasangan belum berdamai, maka Dewan tersebut diminta untuk membentuk sebuah dewan arbitrase untuk membantu upaya untuk mencegah perceraian tersebut.
Hukum keluarga Islam (Shariat) tahun 1962 adalah satu-satunya hukum yang berlaku selama pemerintahan Ayub Khan yang berkaitan dengan hukum Islam. Sebagaimana diketahui bahwa UU ini diperpanjang penerapannya pada tahun 1937 terkait dengan tanah pertanian.
HADIRNYA BANGLADES DAN ISLAMISASI DI PAKISTAN
Ayub Khan tidak begitu sukses dalam menangani konflik dengan India selama sengketa wilayah Kashmir. Upaya Pakistan untuk mendapatkan kontrol atas India pada negara bagian Jammu dan Kashmir pada tahun 1965 meningkat menjadi Perang singkat dengan India, yang dimulai pada tanggal 6 september 1965, dan berakhir sekitar dua minggu kemudian dengan gencatan senjata, menandai awal dari akhir rezim Ayub Khan.
Berdirinya Partai Rakyat Pakistan pada tahun 1967, menjadi oposisi untuk rezim di Pakistan Barat, tetapi gagal untuk menyatukan negara. Di Pakistan Timur, Mujibur Rahman Liga Awami mendominasi politik dengan meningkatnya permintaan untuk otonomi provinsi. Pada tanggal 25 Maret 1969, Ayub Khan mengundurkan diri dan menyerahkan kekuasaan kepada Kepala Staf angkatan Darat Jenderal Yahya Khan. Penyerahan kekuasaan yang dilakukan oleh Ayub Khan adalah melanggar Konstitusi 1962 dan Yahya Khan menguasai Pakistan sampai Desember 1971. Pada saat itu, Pakistan Timur telah memisahkan diri dari Pakistan melalui perang berdarah untuk merdeka dan menjadi negara Bangladesh, dan Zulfikar Ali Bhutto dan Partai Rakyat Pakistan telah menjadi kekuatan politik utama di Pakistan Barat.
KONSTITUSI 1973
Karena keberhasilan partainya pada pemilu di Pakistan Barat pada tahun 1970, Zulfikar Ali mampu membangun kesepakatan politik untuk penyusunan sebuah UU baru. Pada April 1972, UU sementara diperkenalkan, dan pada tanggal 14 Agustus 1973, Majelis Nasional menetapkan UU baru yang dikenal sebagai konstitusi 1973.
Pada bagian pertama Konstitusi 1973, agar negara dalam menentukan hukum sesuai dengan Islam dan ketentuan untuk membentuk penasehat hukum Islam dan untuk mendirikan sebuah Dewan Ideologi Islam. Dan memberikan ruang bagi partai-partai Islam untuk mengembangkan dirinya.
ISLAM DAN HUKUM MILITER: ERA ZIA
Zia mendeklarasikan hukum militer dan pengenalan berbagai langkah-langkah hukum untuk menandai upaya pemerintah untuk Islamisasi sistem hukum Pakistan untuk menjadikan Pakistan sebagai negara Islam. Hal itu memberikan pembenaran untuk melakukan kudeta dan kegagalannya untuk mengadakan pemilihan, menurut Zia, pemerintah telah gagal untuk menjadikans Pakistan sebagai negara Islam. Mengasumsikan diri berperan sebagai penyelamat nasib Pakistan, Zia memutuskan untuk merubah menjadi negara yang benar-benar Islam,
dan memimpin proyek Islamisasi, Zia mampu mengesampingkan partai-partai Islam dan mengambil kontrol dari wacana Islamisasi.
Islamisasi menjadi instrumen utama pembentukan negara dan untuk menghancurkan popularitas dari PPP, yang dipimpin Zulfikar Ali Bhutto, dan dia dieksekusi pada tahun 1979, menyusul rencana pembunuhan. Internasional mendukung rezim Zia ketika Uni Soviet menginvasi Afghanistan pada tahun 1979, mengubah Rezim Zia menjadi sekutu penting Amerika Serikat. Proyek Islamisasi Zia, dalam dua tahun pertama digunakan untuk tujuan dalam negeri menjadi senjata ampuh dalam memerangi komunisme di negara tetangga Afganistan. Pakistan tidak hanya menyediakan penampungan bagi jutaan pengungsi Afghan, akan tetapi juga mendukung Mujahidin yang diam-diam didukung oleh Amerika Serikat untuk melawan komunis yang mengatasnamakan Islam.
Awalnya Proses Islamisasi mengalami perubahan, disebabkan terjadinya pemisahan bagi pemilih non-muslim pada September 1978, yang disusul dengan diumumkannya UU Hudud pada tahun 1979 dan UU Zakat dan Ushr pada tahun 1980. Diperkenalkannya UU Hudud sebagai hukum Pidana pertama sejak pemerintahan Inggris.
Islamisasi dalam system hukum diikuti dengan kesepakatan untuk mengislamkan Pakistan pada aspek social, budaya dan ekonomi. Simbolisme Islam, pelaksanaan puasa dan Sholat, membangun Masjid, dukungan finansial kepada sekolah agama yang dikenal sebagai Madrasah dilakukan sebagai upaya untuk mengendalikan pikiran dan perasaan masyarakat.
Terkait kasus perceraian, terdapat satu UU yang kemudian menyulitkan para janda yaitu yang disebut Offence of Zina (enforcement of Hudood) ordinance tahun 1979. Pengaturan ini merupakan bagian dari upaya islamisasi Zia di bidang hukum pidana yang sebelumnya menggunakan hukum pidana peninggalan Inggris. Dalam aturan baru itu disebutkan ancaman hukuman kepada para pelaku zina, suatu aturan yang sesungguhnya baik dan bagus ditinjau dari hukum Islam.
ISLAM DAN PERADILAN PAKISTAN
Di saat kemerdekaan Pakistan seluruh sistem hukum kolonial telah diadopsi oleh Pakistan dan elemen utamanya, the Anglo-Indian codes, terus berlaku dan hampir tidak ada perubahan. Konstitusi meminta negara untuk merubah semua hukum sesuai dengan Hukum Islam yang telah memiliki kekuatan hukum dan peradilan itu sendiri hanya meninggalkan hukum warisan kolonial untuk pengembangan wilayah hukum Islam. Pada beberapa kesempatan ketika mereka lakukan, hakim terlibat dalam reformasi hukum keluarga, misalnya dengan memberikan hak perempuan Muslim untuk menggugat cerai di pengadilan, berdasarkan hukum Islam dalam rangka menegakkan demokrasi dan konstitusi.
ISLAM DAN DEMOKRASI
Kematian Zia pada tahun 1988 terjadi pada masa demokrasi yang berlangsung sampai tahun 1999, ketika Jenderal Pervaiz Musharraf melancarkan kudeta. Masa demokrasi ditandai dengan ketidakmampuan dua partai politik, Benazir Bhutto dengan partai PPP dan Nawaz Sharif dengan partai PML, untuk menciptakan pemerintah yang stabil. PPP memenangkan pemilu pada tahun 1988, tapi pemberhentian pemerintah Benazir Bhutto oleh Presiden di 1990 memungkinkan PML untuk kembali berkuasa. Pada tahun 1993, pemerintah Nawaz Sharif untuk diberhentikan. Pada pemilu berikutnya PPP memenangkan pemilu dengan suara mayoritas. Pemerintah Benazir Bhutto berlangsung sampai tahun 1996, Nawaz Sharif membentuk pemerintah baru, meskipun itu untuk terakhir kalinya. Mungkin tidak mengejutkan, kudeta Musharraf pada tahun 1999 sebagian besar dibantu oleh kelompok yang kecewa dengan demokrasi yang rapuh. Rezim Nawaz Sharif tampaknya melanjutkan kebijakan Islamisasi pada masa Zia ul Haq, dengan memperkenalkan hukum pidana Islam yang berkaitan dengan pembunuhan dalam format hukum pidana (amandemen) Act 1997.
AKHIR DEMOKRASI: ATURAN MUSHARRAF
Pada bulan Oktober 1999, tentara menggulingkan pemerintah Nawaz Sharif melalui kudeta dan Jenderal Pervez Musharraf sebagai Kepala Staf Angkatan Darat, mengambil alih kekuasaan. Dia segera menghentikan Konstitusi 1973 dan melalui Keputusan membuat semua peraturan yang ada untuk tunduk pada Eksekutif. Secara konstitusi tindakan Musharraf ditantang di Mahkamah Agung. Mengantisipasi kekalahan, Musharraf mewajibkan semua hakim pengadilan tinggi untuk mengambil sumpah setia kepada militer dan tidak menantang keputusan di bawah kekuasaan militer.
Pada tanggal 20 Juni 2001, Musharraf mengambil posisi sebagai Presiden Pakistan dan satu tahun kemudian pada tanggal 30 April 2002, dia memenangkan referendum dan memberikan legitimasi kepemimpinannya sebagai Presiden Pakistan untuk masa jabatan 5 tahun.
HUKUM KELUARGA DAN KEWARISAN
MFLO 1961
Terkait dengan pengaturan perceraian dan poligami, terdapat inovasi yang menarik dari MFLO yaitu dibentknya dewan arbitrasi. Jika seorang suami hendak menceraikan istrinya maka setelah mengucapkan talaknya ia harus melaporkan secara tertulis ke pada ketua Dewan arbitrasi, dan Salinan suratnya disampaikan kepada istrinya. Kegagalan melaaporkan ke dewan arbitrasi, suami diancam hukuman penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak 5000 Rupee atau dengan kedua-duanya.
Berlakunya perceraian adalah secara hukum dihitung setelah berlalunya masa 90 hari tersebut maka talak itu dianggap tidak berlaku secara hukum. Jika rujuk kembali dalamtenggang masa 90 hari tersebut, maka talak tersebut dianggap tidak berlaku secara hukum. Kemudian dalam waktu 30 hari setelah menerima pemberitahuan talak dari suami, dewan Arbitrasi melakukan sidang dan segala upaya pendekatan untuk untuk merukunkan kembali keluarga tersebut. Jika dapat dipersatukan kembali maka selesailah masalahnya. Tapi jika tidak maka perceraian itupun berlaku 90 hari sejak pemberitahun suami kepada dewan Arbitrasi tadi.
Jika pengucapan talak dilakukan ketika istri sedang hamil maka talaknya baru efektif berlaku setelah istri melahirkan atau setelah lewat masa 90 hari tersebut, diambil masa yang lebih lama. Setelah talak berlaku efektif maka mantan suami dapat kembali menikahi mantan istrinya jika mereka menghendaki, tanpa harus diselingi perkawinan dengan orang lain, kecuali setelah perceraian efektif itu terjadi tiga kali berturut-turut.
Terkait dengan hukum kewarisan, Pakistan menerapkan hukum Islam klasik yang mengikuti mazhab maliki walaupun aturan tersebut tidak dikodifikasi dalam satu aturan hukum. Permasalahan yang mencuat adalah adanya anggapan terjadinya diskriminasi terhadap perempuan terkait dengan aturan warisan yang memberikan bagian perempuan setengah dari bagian untuk laki-laki. Pada tahun 2003, pengadiln dan komisi hukum Pakistan melakukan tugas untuk memantau pelaksanakan hukum Kewarisan Islam di Pakistan.